Simpan » Diposting oleh imam » Jumat, 11 September 2009 »
permalink

Jumat, 11 September 2009
imam
No comments

4. MENGENAL MERAH PUTIH BENDERA KEBANGSAANKU

Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara mendatar (horizontal). Warnanya diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih.
Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya, bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.

Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang - pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.

Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.

Ketika perang Jawa (1825-1830M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.
Bendera yang dinamakan Sang Merah Putih ini pertama kali digunakan oleh para pelajar dan kaum nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda. Setelah Perang Dunia II berakhir, Pada 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka dan baru menjadikan bendera merah putih menjadi bendera nasional dengan sebutan ''Sang Saka Merah Putih'' dengan warna merah berarti berani dan putih berarti suci, dijahit oleh ibu Fatmawati tapi kemudian mulai pada tahun 1969 ''Sang Saka Merah Putih'' tidak digunakan lagi karena kondisinya sudah tua dan diganti dengan bendera duplikatnya.

Kita patut kagum kepada para pahlawan, karena telah berkorban mempertahankan ''Sang Saka Merah Putih'' tetap berkibar di tanah air dan tidak pernah jatuh ke tangan penjajah meskipun pemerintah kolonial Belanda pernah menduduki ibu kota. Dan sampai sekarang Merah Putih akan tetap berkibar di tanah airku tercinta Indonesia.

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih,
UUD '45 pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.


Reaksi:

0 komentar:

Ayo komentar kamu yang pertamax wa di 4. MENGENAL MERAH PUTIH BENDERA KEBANGSAANKU

 
powered by blogger.com and maxwidth simple build 0.02 mobile template